Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan) melihat sistem ketatanegaraan Indonesia membutuhkan banyak kajian, diskusi ilmiah dengan satu tujuan menuju kesempurnaan sistem agar sistem ketatanegaraan Indonesia lebih baik di masa depan.
Ma`ruf menjelaskan lembaga MPR merupakan salah satu organ dalam sistem ketatanegaraan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memahami sistem ketatanegaraan terkait posisi DPR bersama presiden sebagai pembuat Undang-Undang (UU).
Kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat dengan politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan.
Pada awal era tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia ditata ulang kembali melalui amandemen UUD 1945.
Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menyatakan mendukung upaya penguatan peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri Rapat Bersama Badan Kehormatan (BK) tentang tindak lanjut evaluasi Tata Tertib, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/9).
Lestari menegaskan, semestinya isu amandemen itu tidak sampai menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam. Sebab, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, perubahan sistem ketatanegaraan adalah suatu proses yang alamiah dan biasa saja.